Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan

Direktorat Jenderal
Riset dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024[2]
Nomenklatur sebelumnya
  • Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan
Susunan organisasi
Direktur JenderalFauzan Adziman, S.T., M.Eng., Ph.D.
Sekretaris Direktorat JenderalDr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T.
Direktur Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan;Prof. Dr. rer. pol. Heri Kuswanto, M.Si.
Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;Prof. I Ketut Adnyana, M.Si., Ph.D.
Direktur Hilirisasi dan KemitraanProf. Yos Sunitiyoso, S.T, M.Eng., Ph.D.
Situs web
kemdiktisaintek.go.id

Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) adalah unsur pelaksana di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan.

Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
  3. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset dan pengembangan;
  4. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan;
  2. Direktorat Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan;
  3. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
  4. Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan.

Pranala luar

Referensi

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement