Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Direktorat Jenderal
Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Logo Kementerian ESDM
Gambaran umum
Bidang tugasEnergi Baru, Energi Terbarukan, dan Konservasi Energi
SloganJujur, Profesional, Melayani, Inovatif, Berarti
Susunan organisasi
Direktur JenderalEniya Listiani Dewi
Sekretaris Direktorat JenderalSahid Junaidi
Direktur
Direktur Panas BumiGigih Udi Atmo
Direktur BioenergiEdi Wibowo
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi TerbarukanAndriah Feby Misna
Direktur Konservasi EnergiHendra Iswahyudi
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi EnergiSenda Hurmuzan Kanam
Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKEHarris
Kantor pusat
Kantor Ditjen EBTKE
Jl. Pegangsaan Timur No. 1, Menteng Jakarta Pusat 10320
Situs web
ebtke.esdm.go.id

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi atau jika disingkat menjadi Ditjen EBTKE adalah unit Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi. Direktorat Jenderal ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh F.X. Sutijastoto.

Tugas dan Fungsi

Dalam menjalankan tugasnya, Ditjen EBTKE menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Ditjen EBTKE terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
  2. Direktorat Panas Bumi;
  3. Direktorat Bioenergi;
  4. Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan;
  5. Direktorat Konservasi Energi;
  6. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
  7. Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan EBTKE

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement