Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
| Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia | |
|---|---|
Logo Kementerian ESDM | |
| Gambaran umum | |
| Bidang tugas | Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Konservasi Energi |
| Slogan | Jujur, Profesional, Melayani, Inovatif, Berarti |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Eniya Listiani Dewi |
| Sekretaris Direktorat Jenderal | Sahid Junaidi |
| Direktur | |
| Direktur Panas Bumi | Gigih Udi Atmo |
| Direktur Bioenergi | Edi Wibowo |
| Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan | Andriah Feby Misna |
| Direktur Konservasi Energi | Hendra Iswahyudi |
| Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi | Senda Hurmuzan Kanam |
| Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE | Harris |
| Kantor pusat | |
| Kantor Ditjen EBTKE Jl. Pegangsaan Timur No. 1, Menteng Jakarta Pusat 10320 | |
| Situs web | |
| ebtke | |
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi atau jika disingkat menjadi Ditjen EBTKE adalah unit Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi. Direktorat Jenderal ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh F.X. Sutijastoto.
Tugas dan Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Ditjen EBTKE menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Ditjen EBTKE terdiri atas:[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
- Direktorat Panas Bumi;
- Direktorat Bioenergi;
- Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan;
- Direktorat Konservasi Energi;
- Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
- Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan EBTKE
Lihat pula
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
- Daftar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Direktorat Jenderal
- Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE
- Geo Dipa Energi
- PLN Gas & Geothermal
- Pertamina New & Renewable Energy
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- (Indonesia) Situs web resmi
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


