Dewan Perwakilan Rakyat Madura
Dewan Perwakilan Rakyat Madura | |
|---|---|
Panji Negara Madura (1948-1950) | |
| Jenis | |
| Jenis | |
| Sejarah | |
| Dibentuk | 5 Juli 1948 (sementara) 22 Februari 1949 (definitif) |
| Dibubarkan | 15 Februari 1950 (de facto) 9 Maret 1950 (de jure) |
| Pimpinan | |
Ketua | R. Abdoel Rasjidkoesoemodiwirjo |
Wakil Ketua I | R. Abdul Mochni |
Wakil Ketua II | |
| Komposisi | |
Partai & kursi | Islam (17)
Sosialis (7)
Nasionalis (3)
TNI (4)
Independen/Federalis (9)
Diangkat (10) |
Jangka waktu | 2 tahun |
| Pemilihan | |
Pemilihan pertama | 15 April 1948 |
Dewan Perwakilan Rakyat Madura atau Dewan Rakyat Madura (bahasa Belanda: Raad van Madoera) adalah badan legislatif Negara Madura (1948-1950), sebuah negara bagian federal yang disponsori oleh Belanda dalam struktur Republik Indonesia Serikat. Badan ini dibentuk pada tanggal 20 Februari 1948 lewat 'Surat Penetapan Pengakuan Negara Madura' oleh Gubernur Jenderal Hubertus Johannes van Mook kepada Wali Negara Madura, R.A.A. Tjakraningrat.[1] Tugas utama Dewan Perwakilan Rakyat Madura adalah untuk merencanakan susunan ketatanegaraan Negara Madura dan hubungannya dalam Republik Indonesia Serikat serta hubungan Negara Madura dengan Kerajaan Belanda.[1]
Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Madura
Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Madura dilaksanakan secara berjenjang mulai dari 15 Maret 1948 (pemilihan perwakilan pemilih (kiesman)[a] di tingkat desa), 20 Maret 1948 (pemilihan perwakilan pemilih di tingkat kewedanaan), dan 15 April 1948 (pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Madura secara keseluruhan).[2] Untuk keperluan pemilihan, negara Madura dibagi menjadi empat daerah pemilihan: Bangkalan (10 orang anggota). Pamekasan (8 orang anggota), Sampang (10 orang), dan Sumenep (12 orang). Selain anggota yang dipilih, Dewan Perwakilan Rakyat Madura juga memiliki sebanyak-banyaknya sepuluh orang anggota yang diangkat oleh Wali Negara (atas kesepakatan Komite Penentuan Kedudukan Madura dan Komisaris Pemerintah Belanda untuk urusan pamong praja) untuk mewakilkan golongan penduduk lainnya yang belum terwakili melalui pemilihan umum.[1]
Oleh karena ketidaksukaan rakyat Madura terhadap keberadaan Negara Madura, maka 75%-85% anggota Dewan Perwakilan Rakyat Madura yang terpilih lewat pemilihan Maret-April 1948 merupakan orang-orang pro-Republik Indonesia- 31 dari 40 orang anggota yang terpilih merupakan orang-orang pro-Republik (yang diberi izin oleh pemerintah Republik Indonesia untuk ikut serta dalam pemilihan tersebut).[3] Untuk mencegah terjadinya peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan oleh pemerintah Belanda dalam Dewan Rakyat Madura, maka dalam jangka waktu satu bulan setelah pemilihan, 20 dari 40 anggota dewan ditangkap oleh pemerintah Belanda sebagai akibat dari pendirian mereka yang pro-Republik dan kemungkinan digantikan oleh pihak Belanda oleh anggota yang pro-federal.[3]
Oleh pihak Belanda, diumumkan bahwa dari 40 orang anggota Dewan Rakyat Madura yang dipilih melalui pemilihan umum, terdapat 17 orang yang berasal dari golongan Islam (serupa dengan Masyumi), tujuh orang dari golongan sosialis (yang serupa dengan Pesindo), tiga orang dari golongan nasionalis (serupa dengan PNI), empat orang dari TNI, dan sembilan orang yang tidak berpartai (independen) dari golongan federal.[4] Namun dalam kenyataannya, anggota Dewan Rakyat tidak mewakili golongan atau partai, tetapi mewakili kabupaten-kabupaten yang mengutus mereka.[4] [b]
Penyusunan Peraturan Ketatanegaraan Madura
Dewan Rakyat Madura mulai bersidang pada tanggal 22 Februari 1949, sekaligus memperingati satu tahun berdirinya Negara Madura.[5] Walaupun secara formal Dewan Rakyat Madura memiliki tugas utama untuk menyusun Peraturan Ketatanegaraan Madura (sejenis undang-undang dasar), tetapi pada kenyataannya rancangan Peraturan Ketatanegaraan Madura datang dari pihak pemerintah Belanda dan ditentukan oleh pihak pemerintah Belanda juga.[6]
Selama jalannya persidangan, terdapat beberapa perbedaan antara pemerintah Belanda dengan Dewan, antara lain sebagai berikut:[7]
- Belanda mengusulkan bahwa Negara Madura menjalankan sistem pemerintahan presidensial, sedangkan sebagian besar anggota Dewan menghendaki sistem pemerintahan parlementer.
- Belanda mengusulkan sistem pemilihan langsung, sedangkan sebagian besar anggota Dewan menginginkan sistem pemilihan bertingkat atau tidak langsung (kiesman).
- Perwakilan dari Sampang menghendaki agar Negara Madura berdiri berdasarkan agama Islam. Beberapa anggota Dewan juga mengusulkan perubahan asas "Ketuhanan Yang Maha Esa" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kebangsaan".[c]
- Belanda menyetujui kemungkinan berdirinya Departemen Agama atau Dewan Islam yang bersifat independen dan beranggotakan lima orang yang dipilih oleh ulama-ulama di Madura. Dewan Islam berhak menerbitkan fatwa, memberikan nasihat kepada Wali Negara Madura, dan mengajukan keberatan terhadap peraturan-peraturan yang bertentangan terhadap Islam.[d]
Pada sidang tanggal 28 Februari 1949, 22 orang anggota Dewan menyetujui sistem parlementer, 19 anggota tidak setuju, dan satu anggota abstain. Namun karena pemerintah Belanda keberatan, maka perembukan Dewan perihal sistem pemerintahan harus ditunda. Di sisi lain, Belanda menyetujui usulan Dewan mengenai sistem pemilihan bertingkat.[8]
Dewan Rakyat Madura menetapkan Peraturan Ketatanegaraan Madura pada tanggal 8 Maret 1949, yang kemudian disahkan oleh Wali Negara Madura pada tanggal 28 Juni 1949 dan oleh pemerintah Belanda pada tanggal 18 Agustus 1949.[8]
Anggota Dewan Rakyat Madura dilantik sebagai anggota definitif pada tanggal 7 September 1949, dalam sebuah upacara yang dihadiri oleh Recomba Jawa Timur, Komisaris Mahkota untuk Madura, dan Wali Negara Madura.[9]
Tugas dan Fungsi
Menurut Peraturan Ketatanegaraan Madura, anggota Dewan Rakyat Madura dipilih melalui pemilihan berjenjang atau diangkat untuk masa jabatan selama dua tahun.[10] Oleh karena sistem presidensial yang dianut oleh Negara Madura, maka keanggotaan Dewan Rakyat Madura tidak dapat dirangkap dengan jabatan Kepala Departemen (setingkat menteri), Sekretaris Umum, dan Sekretaris Dewan.[11] Dewan Rakyat berhak membuat rancangan undang-undang dan menerima rancangan undang-undang dari Wali Negara, termasuk mengenai anggaran belanja dan keuangan.[12]
Pembubaran
Setelah Konferensi Meja Bundar yang menyerahkan kedaulatan dari pihak Belanda pada pihak Republik Indonesia Serikat, terdapat gerakan yang besar di kalangan rakyat Madura untuk membubarkan Negara Madura dan mengembalikan sistem negara kesatuan. Gerakan ini dipelopori oleh Gerakan Perjuangan Madura, sebuah organisasi pro-Republik yang berkedudukan di Yogyakarta dan konsisten menolak keberadaan Negara Madura.[13] Mulai dari bulan Januari 1950, berbagai partai politik, organisasi penduduk, dan serikat pekerja di Madura menggerakan gelombang penolakan terhadap Negara Madura.
Sebagai akibat dari gelombang penolakan ini, pada tanggal 10 Januari 1950, Dewan Rakyat Madura menentukan sikap mendukung pembubaran Negara Madura ke dalam negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan. Sebagai kelanjutan dari pernyataan sikap ini, dibentuklah Panitia Pelaksana Resolusi Dewan Rakyat Madura, yang diketuai oleh R. Bagioadi (yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Dewan Rakyat Madura) dan beranggotakan Mohammad Zainal Alim dan Ersad Troenodjojo sebagai wakil dari Dewan Rakyat Madura, di samping perwakilan dari pihak pro-Republik.[14] Pada tanggal 19 Januari 1950, Panitia Pelaksana Resolusi berunding dengan Wali Negara Madura, dan perundingan tersebut menghasilkan kesepahaman antara pemerintah Negara Madura dengan Dewan Rakyat untuk tidak menghalangi upaya pembubaran Negara Madura secara konstitusional, legal, dan parlementer.[14]
Walaupun telah terdapat kesepahaman antara Wali Negara, Dewan Rakyat, dan masyarakat, pembubaran Negara Madura berjalan dengan lambat karena pihak RIS (melalui Menteri Dalam Negeri Ida Anak Agung Gde Agung) menghendaki pembubaran Negara Madura dengan teliti dan konstitusional.[15] Proses yang lambat ini menyebabkan terjadinya aksi demonstrasi besar-besaran di seluruh Madura pada tanggal 15 Februari 1950 di mana massa menyerbu kediaman Wali Negara dan kantor Dewan Rakyat untuk menuntut pembubaran Negara Madura secepat-cepatnya. Dewan Rakyat menerima usulan itu, sehingga Dewan Rakyat Madura secara de facto bubar pada tanggal 15 Februari 1950.[16]
Pada tanggal 21 Februari 1950, delegasi Negara Madura menghadap Menteri Dalam Negeri RIS di Jakarta untuk meminta campur tangan RIS untuk meredakan kisruh di Madura. Dalam kesempatan itu, Dewan Rakyat Madura diwakilkan oleh R. Moh. Romadhon (anggota Dewan Rakyat dari Bangkalan).[17] Sebagai hasil dari pertemuan itu, pemerintah RIS setuju untuk membubarkan Negara Madura secepat-cepatnya.[18]
Dewan Rakyat Madura secara de jure dibubarkan pada tanggal 9 Maret 1950 bersama dengan bubarnya Negara Madura.[e]
Daftar Anggota
Berikut adalah daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Madura hasil pemilihan umum 1948:[5]
| Daerah Pemilihan | Nama | Catatan |
|---|---|---|
| Sumenep | A. Azis | |
| R A. Tahir | ||
| Dokter M. Anwar | ||
| R. Asmaoen | ||
| M. Ismail | ||
| K. Singodijoedo | ||
| Achmad Sjarif | ||
| Abdul Kadir | ||
| RP. Pratanoeng Koesoemo | ||
| H. Moh. Koenir | ||
| R. Soeberdi Noloproso | ||
| Sampang | Mohammad Zainal Alim | |
| R. Abdoel Rasjidkoesoemodiwirjo | Ketua | |
| R. Hoesin | ||
| R. H. Alioerida | ||
| R. Abd. Gafoer | ||
| Kyai Moestafah | ||
| K. Achmad Poetrodihardjo | ||
| H. Achmad Hoenir | ||
| Dokter Aminoedin | ||
| RP. Mahmoed | ||
| Pamekasan | Dokter Aminoeddin | Terpilih dua kali |
| R. Abd. Mochni | Wakil Ketua I | |
| K. Moh. Sjafii | ||
| R. Marjono | ||
| Ersad Troenodjojo | ||
| R. Achmad Hafiloedin | ||
| R. Prewirodarmo | ||
| R. Hafiloedin Wirjodipoetro. | ||
| Bangkalan | R. Bagioadi Mantcanegara | Wakil Ketua II |
| R. Moh. Romadhon | ||
| Eksan Thohir | ||
| Dokter Sjafril | Ditangkap Belanda pada April 1948 karena pro-Republik | |
| Moh. Saleh | Ditangkap Belanda pada April 1948 karena pro-Republik | |
| R. Abd. Djalal | Ditangkap Belanda pada April 1948 karena pro-Republik | |
| M. Sjamsoe | ||
| Dokter Hewan R. Soebroto | ||
| R. H. Moh. Hanafia | ||
| Moh. Saleh | ||
| Anggota yang diangkat | Sayyid Alwi bin Sidi | Pedagang, Perwakilan Arab |
| Syech Hasan Boesir | Pedagang, Perwakilan Arab | |
| Ong Hok Sing | Ketua Chung Hwa Chung Hui, Perwakilan Tionghoa | |
| Ong Liong Boen | Sekretaris Chung Hwa Chung Hui, Perwakilan Tionghoa | |
| H. R. O. Snijder | Kontrolir pemerintah Belanda, Perwakilan Belanda | |
| J. S. Friedriech | Kepala urusan garam, Perwakilan Belanda | |
| Fatoerachim Sarbini | Pedagang | |
| R. Soekaris (atau R. Soekarsi) | Ketua Komite Penentuan Kedudukan Madura. Tidak terpilih lewat pemilihan umum, sehingga diangkat sebagai anggota dewan. | |
| R. A. A. Sosrowinoto | Mantan Bupati Sampang | |
| M. Singoatmodjo | Pensiunan Mayor Korps Barisan Madura |
Catatan
- ^ Serupa dengan electoral college.
- ^ Serupa dengan Masyumi, Pesindo, maupun PNI bukan berarti bahwa pada waktu itu ada partai-partai politik yang dianggap sebagai pengganti atau penerus partai-partai tersebut. Juga terhadap TNI, karena TNI tidak diperbolehkan untuk berada di wilayah kekuasaan Belanda. Hanya mungkin anggota-anggota itu merupakan bekas simpatisan/anggota dari partai- partai tersebut atau juga bekas TNI.
- ^ Bentuk akhir dari dasar Negara Madura yang dicantumkan dalam Pembukaan Peraturan Ketatanegaraan Madura berisikan Sila Pertama, Kedua, dan Keempat dari Pancasila tanpa perubahan, sehingga Negara Madura tidak didasarkan pada agama tertentu.
- ^ Departemen Agama dibentuk, tetapi Dewan Islam tidak pernah dibentuk.
- ^ Kedudukan Dewan Rakyat Madura antara tanggal 15 Februari 1950 sampai 9 Maret 1950 tidak jelas. Walaupun secara de facto Dewan Rakyat telah membubarkan diri lewat pernyataan Dewan pada tanggal 15 Februari 1950, tetapi delegasi Negara Madura ke Jakarta pada tanggal 21 Februari 1950 meliputi R. Moh. Romadhon sebagai wakil resmi Dewan Rakyat Madura. Dengan demikian, Dewan Rakyat masih menempati kedudukan tertentu sampai bubarnya Negara Madura dan tidak berlakunya lagi Peraturan Ketatanegaraan Madura pada tanggal 9 Maret 1950.
Referensi
- ^ a b c Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 56. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 61–62. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 67. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 68. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 68–69. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 71. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 72–73. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 74. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 75. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Peraturan Ketatanegaraan Madura. Pasal 34 ayat (1). Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Peraturan Ketatanegaraan Madura. Pasal 36 Ayat (1). Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Peraturan Ketatanegaraan Madura. Bab V. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 80–81. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 81–82. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 84–85. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 86–87. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 87–88. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Surowo, Bambang (1988). Negara Madura: Berdiri dan Bubarnya (Skripsi). Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia. hlm. 91. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



