Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial
| Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan[1] |
| Susunan organisasi | |
| Deputi | - |
| Kantor pusat | |
| Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 | |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.[2]
Perubahan nomenklatur
- Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana (2020–2024)
- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial (2024–sekarang)
Referensi
- ^ Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- ^ "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2O2O" (PDF). 2020-02-25. Diakses tanggal 2024-08-18.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


