Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
| Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024[1] |
| Susunan organisasi | |
| Deputi | Marsda TNI Eko Dono Indarto |
| Kantor pusat | |
| Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110 | |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Tugas dan Fungsi
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi: [1]
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi dan informasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Referensi
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


