Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan sistem pendataan baru yang dikembangkan untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data penerima bantuan sosial di Indonesia. Berbeda dengan DTKS yang hanya mencakup data penerima bantuan, DTSEN memuat data sosial ekonomi nasional secara menyeluruh dan menggunakan pendekatan yang lebih terukur dengan mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan.[1] Sistem ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS), dengan melibatkan Dinas Sosial di daerah dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk verifikasi lapangan. Dengan berfungsi sebagai basis data terpadu, DTSEN diharapkan dapat memastikan penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), menjadi lebih efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.[2]
Referensi
- ^ "Sosialisasi DTSEN ( Data Tunggal S". Ngipak. Diakses tanggal 2025-08-12.
- ^ "Apa Itu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)? | Badan Riset dan Inovasi Daerah". brida.bulelengkab.go.id. Diakses tanggal 2025-08-12.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


