Daftar kecabangan TNI Angkatan Udara

TNI Angkatan Udara atau TNI AU adalah kesatuan dalam Tentara Nasional Indonesia, Berikut daftar kecabangan atau Korps di TNI Angkatan Udara:[1]

  1. Korps Tempur TNI Angkatan Udara
    1. Korps Penerbang (PNB)
      1. Penerbang Tempur
      2. Penerbang Helikopter
      3. Penerbang Angkut
    2. Korps Komando Pasukan Gerak Cepat (PAS)
  2. Korps Kecabangan Lain TNI Angkatan Udara
    1. Korps Navigator (NAV)
    2. Korps Teknik (TEK)
      1. Teknik Pesawat Terbang
      2. Teknik Senjata
      3. Teknik Sarana Bantuan
    3. Korps Elektronika (LEK)
      1. Avionik
      2. Radar *rencana kedepan akan berdiri Korps sendiri
      3. Simulator
      4. Komunikasi
      5. PLLU (Pemandu Lalu Lintas Udara)
      6. Pengolahan Data Elektronik / Komputer
    4. Korps Administrasi (ADM)
      1. Administrasi Personil
      2. Administrasi Sekretariat
      3. Administrasi Keuangan
    5. Korps Perbekalan (KAL)
      1. Angkutan
      2. MC (Messing & Catering)
      3. BMP (Bahan Bakar Minyak dan Pelumas)
      4. KataLoging
      5. Pergudangan
    6. Korps Polisi Militer (POM)
    7. Korps Kesehatan (KES)
      1. Kedokteran
      2. Psikologi
      3. Perawat
      4. Kedokteran Gigi
      5. Jasmani
    8. Korps Hukum (KUM)

TNI Angkatan Udara kini memiliki korps baru, yakni Korps Hukum. Peresmian Korps Hukum TNI AU itu dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. Dengan demikian, sejak ditetapkannya pembentukan Korps Hukum TNI AU oleh KSAU, maka gelar yang melekat pada pangkat para personel korps hukum beralih dari "SUS" menjadi "KUM". Sebelumnya, perwira, bintara, tamtama hukum TNI AU masuk dalam bagian Korps Dinas Khusus "SUS". Tetapi, Korps Hukum kini telah berdiri sendiri.

  1. Intelijen
  2. Musik
  3. Penerangan
  4. Fasilitas dan Instrumen
  5. Pembinaan Mental
  6. Bahasa Asing
  7. Meteorologi
  8. Korps Radar (RAD) *rencana kedepan

Lihat pula

Referensi


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement