Daerah bencana
Daerah bencana adalah wilayah yang mengalami kerusakan atau kehancuran akibat suatu bencana. Bencana tersebut dapat bersifat alamiah, seperti tornado, angin topan, tsunami, banjir, dan gempa bumi; maupun teknologis, seperti kecelakaan nuklir dan kebocoran radiasi, serta bencana sosial, seperti kerusuhan, terorisme, atau perang.[1]
Penduduk yang tinggal di daerah bencana umumnya menghadapi keterbatasan dalam akses terhadap energi, makanan, layanan dasar, dan air bersih. Selain itu, kondisi lingkungan yang tidak stabil dapat meningkatkan risiko penyakit menular dan memperburuk kesejahteraan masyarakat.[2]
Pemerintah biasanya menetapkan status keadaan darurat di wilayah terdampak agar dapat menerima bantuan dari tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia, penetapan dan koordinasi penanganan bencana dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).[3] Sementara itu, di Amerika Serikat, FEMA menetapkan dan mengelola wilayah-wilayah yang diklasifikasikan sebagai federal disaster area.[4]
Lihat pula
Pranala luar
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Federal Disaster Area Declarations – FEMA
- United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR)
Referensi
- ^ UNDRR. (2022). Global Assessment Report on Disaster Risk Reduction. United Nations. Diakses dari https://www.undrr.org
- ^ Wisner, B., Blaikie, P., Cannon, T., & Davis, I. (2004). At Risk: Natural Hazards, People's Vulnerability and Disasters. Routledge.
- ^ BNPB. "Apa Itu Bencana?" Diakses pada 11 Agustus 2025, dari https://bnpb.go.id
- ^ FEMA. "Disaster Declarations". Diakses pada 11 Agustus 2025, dari https://www.fema.gov/disaster/declarations
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


