Daerah Perlindungan Laut

Daerah perlindungan laut (DPL) atau Marine Sanctuary adalah pendekatan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang diterapkan di berbagai wilayah dunia, termasuk Indonesia,[1] dengan menutup suatu kawasan perairan secara permanen untuk semua kegiatan penangkapan ikan dan aktivitas ekstraktif lainnya dilarang.[2][3]

Kawasan daerah perlindungan laut mencakup kawasan perairan pasang surut beserta flora, fauna, dan unsur lingkungan lain di dalamnya yang dilindungi secara hukum atau melalui mekanisme efektif lainnya.[4]

Tujuan

Tujuan penetapan kawasan daerah perlindungan laut (DPL) adalah untuk menjaga kelestarian sumber daya pesisir, termasuk ekosistem padang lamun, terumbu karang dan biota laut yang bergantung padanya,[2] meningkatkan produksi dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan bagi masyarakat pesisir, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, mendukung kegiatan ekonomi alternatif seperti pengembangan ekowisata bahari berbasis masyarakat,[1] mengurangi fluktuasi populasi akibat faktor lingkungan, menjadi laboratorium alam untuk penelitian dan pendidikan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.[3]

Pengelolaan

Daerah perlindungan laut dikelola secara berbasis masyarakat. Pengelolaan DPL dilakukan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menetapkan aturan, mengawasi pelaksanaan, serta mengembangkan pendanaan mandiri.[5] Pengawasan pengelolaan DPL melibatkan pembentukan Lembaga Pengelola Sumber Daya Terumbu Karang (LPSTK) di beberapa desa.[6] Selain pengawasan, pengelola daerah perlindungan laut juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perilaku yang bertanggung jawab agar kawasan perlindungan laut dapat dinikmati untuk rekreasi, pariwisata, maupun perikanan secara berkelanjutan.[7]

Evaluasi pengelolaan DPL dapat dilakukan dengan menggunakan indikator efektivitas yang ada pada International Union for Conservation of Nature (IUCN).[1] Efektivitas pengelolaan daerah perlindungan laut berkaitan dengan faktor-faktor seperti ukuran kawasan, usia, isolasi, kualitas habitat, serta tingkat kepatuhan terhadap aturan. Upaya penegakan aturan dapat berupa penerapan denda, serta penggunaan strategi berbasis risiko untuk mencegah pelanggaran.[8]

Zona

Daerah perlindungan laut sering dibagi ke dalam beberapa zona dengan ketentuan yang berbeda. Pada zona tertentu, kegiatan seperti penangkapan ikan atau olahraga air diperbolehkan, sementara di zona lain mungkin dibatasi. Pengaturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan laut dan pemanfaatan oleh manusia.[7] Zona-zona daerah perlindungan laut dibagi dengan merujuk pada Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.[6]

Referensi

  1. ^ a b c Iskandar, Ishak; Nur, Andi Irwan; Sadarun, Baru (2018-07-16). "Kajian Tingkat Efektivitas Pengelolaan Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat Desa Waha Kabupaten Wakatobi Indonesia". JSIPi (Jurnal Sains dan Inovasi Perikanan) (Journal of Fishery Science and Innovation). 2 (2). doi:10.33772/jsipi.v2i2.7738. ISSN 2502-3276.
  2. ^ a b Warsa, Andri; Purnawati, Baiq Ida (2017-02-07). "KONDISI LINGKUNGAN DAN TERUMBU KARANG DI DAERAH PERLINDUNGAN LAUT PULAU PRAMUKA, KEPULAUAN SERIBU". BAWAL Widya Riset Perikanan Tangkap. 3 (2): 115. doi:10.15578/bawal.3.2.2010.115-121. ISSN 2502-6410.
  3. ^ a b Schaduw, Joshian N.W. (2016-09-30). "EVALUASI PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE PADA DAERAH PERLINDUNGAN LAUT DI DESA BLONGKO, KECAMATAN SINONSAYANG KABUPATEN MINAHASA SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA". Jurnal SPATIAL Wahana Komunikasi dan Informasi Geografi. 16 (2): 27–38. doi:10.21009/spatial.162.04. ISSN 2580-9830.
  4. ^ AMBALIKA, I. (2008). KAJIAN POTENSI TERUMBU KARANG DI PANTAI TELUK LIMAU SEBAGAI DASAR RUMUSAN DAERAH PERLINDUNGAN LAUT KABUPATEN BANGKA. Akuatik: Jurnal Sumberdaya Perairan, 2(2).
  5. ^ Sedana Arta, Ketut (2015-01-07). "KOLABORASI MASYARAKAT SIPIL, POLITIK, DAN EKONOMI DALAM PEMANFAATAN MODAL SOSIAL (Studi Kasus Daerah Perlindungan Laut di Desa Bondalem, Kabupaten Buleleng)". Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. 1 (2). doi:10.23887/jish-undiksha.v1i2.4501. ISSN 2549-6662.
  6. ^ a b M.H, Dr Yulia A. Hasan, S. H. (2021-08-01). Hukum Laut Konservasi Sumber Ikan Di Indonesia. Prenada Media. ISBN 978-623-218-346-9. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  7. ^ a b "Marine Sanctuary". education.nationalgeographic.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-30.
  8. ^ Kelaher, Brendan P.; Page, Andrew; Dasey, Matt; Maguire, David; Read, Andrew; Jordan, Alan; Coleman, Melinda A. (2015-01). "Strengthened enforcement enhances marine sanctuary performance". Global Ecology and Conservation (dalam bahasa Inggris). 3: 503–510. doi:10.1016/j.gecco.2015.02.002.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement