Blayag

Blayag di Buleleng, Bali

Blayag adalah salah satu makanan tradisional khas daerah Karangasem, Bali. Makanan ini merupakan olahan yang terbuat dari beras yang kemudian dikemas dalam gulungan daun kelapa muda atau yang biasa disebut janur. Selain menggunakan janur, pembuatan blayag bisa juga menggunakan daun aren muda atau ambu. Blayag dibuat dengan menggulung daun aren muda hingga menjadi bentuk persegi panjang dan melonjong.[1]

Sejarah

Blayag diperkirakan telah dikenal sejak berkembangnya sistem subak di Bali, yang keberadaannya disebut dalam Prasasti Klungkung A bertarikh 1072 Masehi. Budayawan Ida I Dewa Gede Catra, mengaitkan penggunaannya dengan tradisi upacara pertanian yang dipersembahkan kepada Dewi Sri, di mana blayag menjadi bagian dari banten (sarana upacara). Blayag digunakan dalam berbagai ritual yang berkaitan dengan tahapan bercocok tanam, termasuk ritual mabiukukung dalam sistem persubakan, serta berfungsi sebagai pelengkap dalam upacara yadnya di area persawahan maupun saat piodalan di pura. Lontar Sundarigama juga mencatat penggunaannya pada perayaan Soma Ribek, ketika masyarakat menghaturkan persembahan di lumbung padi sebagai ungkapan syukur atas hasil panen kepada Sang Hyang Sri Amrta dan Dewi Sri sebagai simbol kesuburan. Dalam praktik keagamaan Hindu di Bali, dikenal pula tata cara melayagin atau ngelemekin yang memanfaatkan blayag sebagai lambang kemakmuran.[1][2]

Proses Pembuatan dan Penyajian

Blayag dibuat menggunakan pembungkus daun janur dengan teknik yang berbeda dari ketupat. Jika ketupat dianyam membentuk bidang persegi, janur pada Blayag digulung memanjang menyerupai lepet. Gulungan tersebut kemudian diisi beras hingga sebagian volume, diikat agar tidak terlepas, dan direbus selama kurang lebih tiga hingga empat jam hingga beras matang dan bertekstur padat. Setelah matang, Blayag umumnya disajikan dengan bumbu kuning, urap sayuran, serta irisan ayam suwir sebagai pelengkap.[3]

Penetapan sebagai Warisan Budaya

Pada tahun 2022 Pemerintah Indonesia telah menetapkan Blayag dengan nama karya budaya "Blayag Kabupaten Karangasem" sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dalam domain Kemahiran dan Kerajinan Tradisional. Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia No SK: 372/M/2021 dengan kode referensi AA001182.[3]

Referensi

  1. ^ a b Jayanti, I G.N., dkk. (2020). Kuliner Tradisional Blayag di Kabupaten Karangasem. Karangasem: Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem.
  2. ^ "Blayag - Boga | Ceraken Kebudayaan Bali". ceraken.baliprov.go.id. Diakses tanggal 2026-02-22.
  3. ^ a b Blayag Kabupaten Karangasem, Blayag Kabupaten Karangasem. "Blayag Kabupaten Karangasem". Budaya Kita. Diakses tanggal 8 Februari 2026.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement