Balai Bahasa
| Informasi lembaga | |
|---|---|
| Wilayah hukum | Indonesia |
| Departemen induk | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia |
Balai Bahasa adalah unit pelaksana teknis dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang bertugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya masing-masing.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, organisasi ini antara lain menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya
- Pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya
Daftar
Hingga akhir tahun 2024, terdapat 26 unit Balai Bahasa dan 4 unit Kantor Bahasa yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[2][1]
Referensi
- ^ a b "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 8 Oktober 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 16 Desember 2024.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


