Bagindo Fachmi
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
| Bagindo Fachmi | |
|---|---|
![]() | |
| Lahir | 13 September 1951 Pariaman, Sumatera Barat |
| Almamater | Universitas Padjadjaran, Bandung |
| Pekerjaan | Jaksa |
| Anak | 6 |
Sutan Bagindo Fachmi atau yang lebih dikenal dengan Bagindo Fachmi (lahir 13 September 1951) adalah seorang ahli hukum Indonesia yang berprofesi sebagai jaksa. Ia pernah menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Staf Ahli Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.[1]
Pada tahun 2010, Bagindo Fachmi pernah mencalonkan diri dan sempat masuk 7 besar calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dimenangkan oleh Busyro Muqoddas untuk menggantikan Antasari Azhar yang ditahan.
Bagindo Fachmi juga pernah menangani beberapa perkara besar yang kontroversial, di antaranya kasus ruislag (tukar guling) antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti yang melibatkan Tommy Soeharto, Beddu Amang dan Ricardo Gelael, serta kasus Technical Assisten Contract, dengan terdakwa Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, kasus dana non-bujeter Bulog yang melibatkan Akbar Tandjung, Dadang Sukandar dan Windfried Simatupang, serta kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis di Medan.[2]
Referensi
- ^ "DR H Bagindo Fachmi SH MH Kajati Sumbar" Padang Today, 24 September 2010.
- ^ "Sutan Bagindo, Jaksa Kasus Tommy Soeharto" VIVAnews, 12 Agustus 2010. Diakses 26 April 2013.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



