Aryanto Sutadi
Aryanto Sutadi | |
|---|---|
| Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia | |
| Mulai menjabat 2009 | |
| Kapolri | Listyo Sigit Prabowo |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 10 Oktober 1951 Kebumen, Jawa Tengah, Indonesia |
| Almamater | Akademi Kepolisian Universitas Indonesia Universitas Gadjah Mada |
| Pekerjaan | Purnawirawan |
| Karier militer | |
| Pihak | |
| Dinas/cabang | |
| Masa dinas | 1977–2010 |
| Pangkat | |
| NRP | 74030666 |
| Satuan | Reserse |
Aryanto Sutadi (lahir 10 Oktober 1951) adalah seorang purnawirawan polisi Indonesia yang saat ini menjadi Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bidang Hukum.[butuh pemutakhiran] Jabatan terakhir yang ia pegang adalah sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa di Badan Pertanahan Nasional.[1]
Aryanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1977 dan berpengalaman dalam bidang reserse. Ia berasal dari Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kontroversi
Aryanto Sutadi, calon pimpinan KPK, mengaku pernah merekayasa laporan harta kekayaan dalam LHKPN, baik saat masih bertugas di Polri maupun setelahnya. Ia mengungkapkan bahwa banyak anggota Polri yang juga melakukan hal serupa. Aryanto mengaku tidak mengisi LHKPN pada 2001–2009, dan dalam laporan LHKPN terbaru yang disampaikan saat seleksi Capim KPK, ia mencantumkan harta sekitar Rp5 miliar, padahal hasil penelusuran KPK menunjukkan total hartanya mencapai Rp8,5 miliar. Ia mengakui bahwa memanipulasi data adalah pelanggaran hukum, tetapi beralasan bahwa banyak orang melakukannya karena saat itu tidak ada konsekuensi hukum yang jelas. Indra, anggota Komisi III DPR, menilai bahwa sebagai aparat penegak hukum, Aryanto seharusnya memberikan contoh yang baik dalam melaporkan hartanya.[2]
Rujukan
- ^ "Irjen Pol. (Purn.) Aryanto Sutadi". Tribunnewswiki.com. Diakses tanggal 2024-05-26.
- ^ Gatra, Sandro (28 November 2011). "Aryanto Akui Manipulasi LHKPN". Kompas.com. Diakses tanggal 13 Juni 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.




