Amri Yara
Amri Yara | |
|---|---|
![]() | |
| Bupati Bengkulu Utara | |
| Masa jabatan 1950–1950 | |
| Presiden | Sukarno[a] |
| Gubernur | Mohamad Isa |
| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat | |
| Masa jabatan 16 Agustus 1950 – 26 Maret 1956 | |
| Presiden | Sukarno |
| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat | |
| Masa jabatan 17 Februari 1950 – 16 Agustus 1950 | |
| Presiden | Sukarno |
| Daerah pemilihan | Republik Indonesia |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 19 Juli 1914 Bengkulu, Hindia Belanda |
| Meninggal | Tidak diketahui |
| Partai politik | PNI |
| Profesi | Birokrat, politisi |
Amri Yara adalah seorang politikus Indonesia kelahiran Bengkulu pada tanggal 19 Juli 1914. Ia tergabung dalam Partai Nasional Indonesia.
Dari 1928 sampai 1933, ia menjadi anggota Jong Sumatranen Bond dan Jong Islamieten Bond. Dari 1934 sampai 1941, ia menjabat sebagai anggota Persatuan Pelajar H.B.S. dan Persatuan Pegawai Bestuur Bumiputera.[1]
Pada tahun 1939, ia diangkat sebagai Asisten Wedana. Setelah prokalamasi kemerdekaan, pada tahun 1946, ia menjabat sebagai Sekretaris Keresidenan Bengkulu. Pada tahun 1949, ia menjabat sebagai Sekretaris Bagian Sipil Republik Indonesia Serikat di bawah naungan Gubernur Militer Sumatera Selatan. Pada tahun 1950, ia diangkat menjadi Bupati Bengkulu Utara[b]. Pada tanggal 17 Februari 1950, ia diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS) mewakili Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta. Setelah meleburnya RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, ia diangkat kembali menjadi anggota DPRS pada tanggal 16 Agustus 1950 dan menjabat sampai tanggal 26 Maret 1956.
Catatan
- ^ Sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat.
- ^ Secara hukum, Kabupaten Bengkulu Utara baru resmi berdiri sebagai daerah tingkat II (Dati II) pada tanggal 26 Juni 1959 berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1959. Pada masa jabatan Amri Yara, Kabupaten Bengkulu Utara masih belum memiliki status hukum yang jelas dan belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan belum diatur secara resmi oleh undang-undang- kedudukan hukum Bengkulu Utara pada tahun 1950 baru diatur dalam Ketetapan Gubernur Militer Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2 Februari 1950 No. Gb/30/1950 yang menyatakan Bengkulu Utara sebagai sebuah daerah yang "wilayahnya adalah sama dengan wilayah Kabupaten". Oleh karena itu, Amri Yara tidak termasuk dalam daftar resmi Bupati Bengkulu Utara.
Referensi
- ^ Kami Perkenalkan. hlm. 70.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.





