Ajudan Presiden Republik Indonesia
Ajudan Presiden Republik Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden Republik Indonesia serta kepada Istri/Suami Presiden baik selaku Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan maupun urusan pribadi.[1][2]
Organisasi
Ajudan Presiden berasal dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka berkedudukan di bawah Presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Militer Presiden. Ajudan terbagi dalam dua bagian, yaitu :
- Ajudan Presiden terdiri dari Perwira Menengah berpangkat Kolonel yang berasal dari TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri
- Ajudan Istri/Suami Presiden terdiri dari Perwira Pertama yang berasal dari TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, dan Polri
Pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usulan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan masa bakti paling lama 1 (satu) periode masa jabatan Presiden Indonesia. Dan selama menjadi ajudan, mereka tidak kehilangan statusnya sebagai anggota TNI dan Polri.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Ajudan bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden serta kepada Istri/Suami Presiden baik selaku Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan maupun urusan pribadi.[1]
Fungsi
Ajudan Presiden dan ajudan Istri/Suami Presiden memiliki fungsi sebagai berikut:[1]
- Mereka melaksanakan pengamanan fisik pasif, yaitu sistem pengamanan dan situasi keamanan secara umum, antara lain ketika menghadapi kontijensi dan situasi keamanan di tempat pada suatu acara yang hendak dihadiri. Selain itu, mereka juga mengomunikasikan hal-hal yang berkenaan dengan suatu acara, pengamanan maupun hal-hal yang terkait kegiatan Presiden kepada pihak-pihak terkait. Mereka juga berfungsi untuk menginformasikan kepada unsur pengamanan apabila diketahui atau ditemukan adanya hal-hal yang menimbulkan gelagat kondisi tidak aman.
- Ajudan juga berfungsi untuk melaksanakan tugas pelayanan administrasi maupun protokoler sehubungan dengan kegiatan Presiden, Istri/Suami Presiden yang termasuk di dalamnya adalah:
- Mereka harus memahami secara mendalam rencana acara atau kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga dapat menginformasikan atau mengingatkan Presiden atau Istri/Suami Presiden terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan;
- Ajudan juga harus membantu kelancaran acara kegiatan Presiden, Istri/Suami Presiden dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait menyangkut kepentingan protokoler maupun pribadi;
- Mereka, diharapkan menguasai masalah yang berkaitan dengan aturan protokoler yang bersifat nasional dan internasional;
- Ajudan juga bertindak selaku penghubung untuk menyelaraskan kepentingan atau kehendak Presiden, Istri/Suami Presiden terkait hal-hal yang bersifat resmi maupun pribadi dengan pihak terkait; dan
- Mereka juga melakukan pemberian pelayanan administrasi maupun protokoler yang bersifat Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, diutamakan pelaksanaannya olehnya dan ajudan Istri/Suami Presiden. Sedangkan untuk Acara Tidak Resmi/Rutin diutamakan pelaksanaannya oleh Asisten Ajudan Presiden.
- Mereka juga berfungsi melaksanakan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi, yang memiliki makna :
- Memiliki pemahaman secara mendalam mengenai sistem pengamanan terhadap dokumen-dokumen negara;
- Mengerti klasifikasi dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen; dan
- Melakukan koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerahasiaan dokumen.
Dalam pelaksanaannya, Ajudan mendampingi Presiden pada saat Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Selain itu mereka juga memastikan kesiapan administrasi yang akan dipergunakan oleh Presiden. Ajudan juga memonitor dan memastikan tugas dan fungsi yang dikerjakan oleh Asisten Ajudan Presiden.
Ajudan Presiden Saat ini
Ajudan Presiden, Prabowo Subianto, saat ini adalah
- - (TNI-AD)
- Kolonel Laut (P). Romi Habe Putra, MMDS. (TNI-AL)
- - (TNI-AU)
- - (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Daftar Ajudan Presiden
Berikut ini adalah Daftar Ajudan Presiden Indonesia Dari
Referensi
- ^ a b c "Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden" (PDF). www.regulasip.id. Diakses tanggal 2025-07-04.
- ^ Nurhadi (2022-07-15). "Sering Dikira Sama, Inilah Perbedan Paspampres dan Ajudan Presiden". Tempo.co. Diakses tanggal 2022-09-05.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


