Agus Hasan Hidayat

Agus Hasan Hidayat adalah seorang aktivis disabilitas psikososial dan kesehatan mental di Indonesia.[1]

Kegiatan dan advokasi

Agus dikutip dalam pemberitaan Antara News mengenai pentingnya pengakuan kesaksian penyandang disabilitas mental dalam pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.[2] Agus juga dikutip oleh Kompas.id tentang hak politik penyandang disabilitas mental, termasuk hak memilih dalam pemilihan umum tanpa persyaratan diskriminatif.[3] Pandangan Agus mengenai isu bipolar dan disabilitas psikososial juga dimuat dalam pemberitaan Tempo dan Antara.[4][5]

Dalam pemberitaan Media Indonesia, ia disebut sebagai penanggap dalam diskusi mengenai darurat kesehatan mental remaja.[6] Pada masa pandemi COVID-19, Agus dikutip dalam The Jakarta Post mengenai dampak pembatasan sosial terhadap anggota komunitas bipolar dan terbatasnya akses layanan kesehatan.[7]

Keterlibatan internasional

Agus pernah menjadi anggota komite pemuda International Disability Alliance yang mewakili Transforming Communities for Inclusion (TCI), serta berbicara tentang isu disabilitas dan kepemudaan di Conference of The State Parties dan berpartisipasi dalam diskusi dengan Deputy Secretary-General Perserikatan Bangsa-Bangsa.[1]

Ia juga termasuk anggota Global Mental Health Peer Network dalam peran kepemimpinan di tingkat negara dan terlibat merancang kelompok dukungan berbasis komunitas melalui Remisi.[1] Selain itu, Agus juga tercantum dalam laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) wilayah Asia Tenggara mengenai partisipasi orang dengan pengalaman hidup dalam kebijakan kesehatan mental.[8]

Referensi

  1. ^ a b c "Kisah Agus Perjuangkan Hak Disabilitas Psikososial di Kancah Internasional". Detik.com. 2024-02-21. Diakses tanggal 2026-02-27.
  2. ^ "Yapesdi: RUU TPKS Harus Akui Kesaksian Penyandang Disabilitas Mental". Antara News. 2022-01-19. Diakses tanggal 2026-02-27.
  3. ^ "Orang dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Politik Tanpa Perlu Surat Keterangan Dokter". Kompas.id. 2024-02-12. Diakses tanggal 2026-02-27.
  4. ^ "Kenali Gangguan Bipolar Agar Tak Salah Persepsi". Tempo.co. 2022-09-29. Diakses tanggal 2026-02-27.
  5. ^ "Yayasan BCI Ajak Masyarakat Kenali Gangguan Bipolar". Antara News. 2024-03-30. Diakses tanggal 2026-02-27.
  6. ^ "Darurat Kesehatan Mental Remaja Harus Menjadi Kepedulian Semua Pihak". Media Indonesia. 2024-09-18. Diakses tanggal 2026-02-27.
  7. ^ "People with bipolar disorder seek, find strength amid social distancing". The Jakarta Post. 2020-03-30. Diakses tanggal 2026-02-27.
  8. ^ "Voices of People with Lived Experience" (PDF). World Health Organization – South-East Asia Region. 2024-06. Diakses tanggal 2026-02-27.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement