Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Agen atau pramujasa adalah Jabatan Fungsional Tertentu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Jabatan ini adalah melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya.
Dasar Peraturan
Dasar penetapan Keputusan MenPan RB Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Tunjangan Jabatan Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007.
Instansi Pembina
INSTANSI PEMBINA: [Badan Intelijen Negara]
Rumpun Jabatan
RUMPUN JABATAN: Penyidik dan detektif
LINGKUP BERLAKU: PNS BIN
Pejabat Penetapan Angka Kredit
- Kepala BIN atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Madya dan Utama dibantu Tim Penilai Kepala
- Sekretaris Utama atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Pelaksana-Penyelia dan Agen Pertama-Muda dibantu Tim Penilai Sesma
PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI
Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat::
- Ijazah yang dimiliki sesuai tugas pokok dan kualifikasi yang ditentukan untuk Agen Ahli;
- Paling kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
- Telah memiliki sertifikat keahlian untuk Agen Ahli;
- Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk pangkat Penata Muda, Gol Ruang III/a.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.