Afdeling Aceh Utara


Afdeling Aceh Utara adalah salah satu afdeling dalam wilayah Keresidenan Aceh di Hindia Belanda yang dibentuk pada tahun 1908 M.[1][1] Pada awal pembentukannya, wilayah Afdeling Aceh Utara dibagi menjadi 3 onderafdeling dan menjadi sebanyak 6 onderafdeling pada tahun 1913 M. Ibu kota Afdeling Aceh Utara terletak di Kota Lhokseumawe.[2] Pemerintahan di Afdeling Aceh Utara dipimpin oleh seorang asisten residen. Struktur pemerintahan di Afdeling Aceh Utara yaitu onderafdeling, distrik yang disebut tanah ulee balang, mukim dan gampong.[3]

Sejarah pembentukan

Pada tahun 1904 M, Belanda berhasil menaklukkan wilayah Kesultanan Aceh dan mengadakan sistem pemerintahan di wilayah Aceh. Salah satu bentuk pemerintahan yang didirikan oleh Belanda di wilayah Aceh adalah pembentukan afdeling yang salah satunya adalah Afdeling Aceh Utara yang pada masa kini melingkupi wilayah Kabupaten Aceh Utara.[1] Afdeling Aceh Utara dibentuk pada tahun 1908 M oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bagian dari Keresidenan Aceh.[1]

Wilayah administratif

Pada awal pembentukannya, wilayah Afdeling Aceh Utara dibagi menjadi 3 onderafdeling yaitu Onderafdeling Bireuen, Onderafdeling Lhokseumawe dan Onderafdeling Lhoksukon.[1] Pada tahun 1913 M., wilayah Afdeling Aceh Utara dibagi menjadi 6 onderafdeling menurut Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri Hindia Belanda Nomor 1862. Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Maret 1913 M.[4] Pada tahun 1922 M, sebagian dari wilayah Afdeling Aceh Utara dipisahkan pemerintahannya untuk membentuk Afdeling Pidie.[5] Ibu kota Afdeling Aceh Utara terletak di Kota Lhokseumawe.[2]

Pemerintahan

Pemerintahan di Afdeling Aceh Utara dipimpin oleh seorang asisten residen. Afdeling Aceh Utara menerapkan struktur pemerintahan yang sama dengan afdeling-afdeling lain yang dibentuk pada Keresidenan Aceh. Secara berurutan, struktur pemerintahan di Afdeling Aceh Utara yaitu onderafdeling, distrik yang disebut tanah ulee balang, mukim dan gampong. Wilayah Afdeling Aceh Utara terbagi lagi menjadi beberapa onderafdeling yang masing-masing dipimpin oleh seorang kontrolir. Jabatan sebagai asisten residen maupun kontrolir hanya dapat dijabati oleh orang Belanda.[3] Sementara itu, pemerintahan adat diadakan mulai pada tingkat wilayah administrasi ulee balang.[6]

Referensi

  1. ^ a b c d e Ichsan, dkk. (2024). Membaca Pesan, Tanda dan Makna Nisan Sultanah Nahrasyiah: Nisan Termegah di Indonesia. Sleman: Penerbit Deepublish. hlm. 6–7. ISBN 9786231247438. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ a b Usman, dkk. (2024). Aceh dalam Panggung Sejarah dan Penerapan Adat Budaya. Sleman: Bintang Semesta Media. hlm. 108. ISBN 978-623-190-832-2. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ a b Dadek, T., dan Hermansyah (November 2013). Meulaboh dalam Lintas Sejarah Aceh. Aceh Barat: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh Barat. hlm. 60–61. ; Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ^ Majid, Dien (April 2014). Catatan Pinggir Sejarah Aceh: Perdagangan, Diplomasi, dan Perjuangan Rakyat. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. hlm. 283. ISBN 978-979-461-855-4. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  5. ^ Ahmad, Muhajir (Februari 2018). "Langkah Politik Belanda di Aceh Timur: Memahami Sisi Lain Sejarah Perang Aceh, 1873-1912" (PDF). Mukadimah: Jurnal Pendidikan, Sejarah, dan Ilmu-ilmu Sosial. 1 (2): 165. ISSN 2622-1373.
  6. ^ Tiba, Sofyan Ibrahim (1999). Referendum Aceh dalam Pantauan Hukum. Gua Hira. hlm. 43. ; Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement